Berdasarkan Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor: 983/2023 perihal Pengukuran Ulang Bidang Tanah, telah dilaksanakan kegiatan pengukuran ulang atas permohonan dari Warga di wilayah RT 13 Kelurahan Bugis, pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, pukul 10.30 WITA sampai dengan selesai.

Kegiatan ini disaksikan oleh:

  1. Perwakilan Lurah Kelurahan Bugis, yaitu Kasi Pemerintahan,

  2. Ketua RT 13 Kelurahan Bugis,

  3. Para saksi batas tanah dan warga setempat.

Kesimpulan di Lapangan:
Dari hasil pengukuran ulang, diketahui bahwa luas tanah yang dimohon mengalami pengurangan. Hal ini disebabkan karena pemilik tanah telah menyerahkan sebagian lahannya untuk pembangunan fasilitas umum, antara lain:

  • Bangunan Posyandu,

  • Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling), dan

  • Jalan serta halaman untuk kepentingan warga.

Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi batas atas nama yang tertera di dokumen tersebut.

Pemerintah Kelurahan Bugis mengapresiasi kontribusi warga yang turut serta mendukung pembangunan dan penyediaan fasilitas umum untuk kepentingan bersama.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Bugis
Selamat Datang Di Web Site Resmi Kantor Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota... BERSAMA KITA BISA
VISI KOTA SAMARINDA, SAMARINDA MAJU KALTIM MAJU (MANDIRI, ADIL, BER- JAYA, UNGGUL)
SUKSES BERKELANJUTAN UNTUK SAMARINDA MAJU