Imbauan Belanja Bijak kepada Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah
Pemerintah Kota Samarinda melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 500/0277/012.01 mengimbau seluruh masyarakat untuk menerapkan perilaku belanja bijak dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Imbauan ini dikeluarkan sebagai respons atas adanya tekanan harga pada sejumlah komoditas pangan strategis yang terjadi pada Januari 2026.
Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, Pemerintah Kota Samarinda menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengendalikan inflasi, khususnya di tingkat kelurahan. Masyarakat diimbau untuk membeli barang sesuai kebutuhan, tidak berlebihan, serta menghindari praktik penimbunan bahan pokok.
Selain itu, warga juga dianjurkan memanfaatkan alternatif komoditas pangan sejenis yang lebih terjangkau apabila terjadi kenaikan harga pada komoditas tertentu. Perencanaan belanja rumah tangga dengan menyusun daftar kebutuhan diharapkan dapat membantu menghindari pemborosan.
Pemerintah Kota Samarinda juga mendorong masyarakat untuk aktif memantau informasi harga pangan resmi yang disampaikan melalui kanal pantau harga Samarinda serta mendukung stabilitas harga dengan berbelanja di pasar resmi, toko penyedia, dan Toko SIGAP. Kegiatan operasi pasar yang diselenggarakan pemerintah juga menjadi salah satu langkah pengendalian inflasi yang perlu didukung bersama.
Sebagai bentuk kemandirian pangan, masyarakat turut diimbau memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam tanaman pangan, seperti cabai rawit dan tomat. Penyampaian imbauan ini dilakukan melalui berbagai media komunikasi kelurahan, antara lain papan pengumuman, media sosial, forum RT, serta kegiatan kemasyarakatan lainnya agar pesan dapat tersampaikan secara efektif sesuai kondisi wilayah.