KUTIPAN

PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA

 NOMOR 25 TAHUN 2014 

TENTANG PENJABARAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KELURAHAN

 

TUGAS  DAN FUNGSI KELURAHAN

 

Tugas Pasal 2

Organisasi Kelurahan sebagai unsur pelaksana teknis kewilayahan dalam wilayah Kecamatan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan Kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.

 Fungsi Pasal 3

Organisasi Kelurahan dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan dan melakukan koordinasi dengan camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya; b. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap masyarakat dan menyelenggarakan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pembinaan lembaga kemasyarakatan; c. pelaksanaan pelaporan kegiatan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada Walikota melalui Camat; d. pelaksanaan lingkungan hijau, bersih, dan sehat; dan e. pelaksanaan koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan Kelurahan dan Pelaksanaan Pembangunan.



Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Bugis
Selamat Datang Di Web Site Resmi Kantor Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota... BERSAMA KITA BISA
VISI KOTA SAMARINDA, SAMARINDA MAJU KALTIM MAJU (MANDIRI, ADIL, BER- JAYA, UNGGUL)
SUKSES BERKELANJUTAN UNTUK SAMARINDA MAJU