TUPOKSI
KUTIPAN
PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA
NOMOR 25 TAHUN 2014
TENTANG PENJABARAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KELURAHAN
TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
Tugas Pasal 2
Organisasi Kelurahan sebagai unsur pelaksana teknis kewilayahan dalam wilayah Kecamatan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan Kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
Fungsi Pasal 3
Organisasi Kelurahan dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan dan melakukan koordinasi dengan camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya; b. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap masyarakat dan menyelenggarakan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pembinaan lembaga kemasyarakatan; c. pelaksanaan pelaporan kegiatan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada Walikota melalui Camat; d. pelaksanaan lingkungan hijau, bersih, dan sehat; dan e. pelaksanaan koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan Kelurahan dan Pelaksanaan Pembangunan.